Breaking News
Loading...
Selasa, 11 November 2014

Ketua MPR Zulkifli Kembali Diperiksa KPK



Infodesaku | Jakarta - Ketua MPR, Zulkifli Hasan pada hari ini, Rabu (12/11/2014) kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.
Dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Penyidik menduga dia mengetahui pengajuan izin alih fungsi hutan industri ke peruntukan lain oleh tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
"Saya juga meminta kepada masyarakat, sebagai saksi itu mulia juga untuk menjelaskan persoalan-persoalan membantu penegak hukum agar betul-betul clear mana yang melanggar aturan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. | YAS

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved