Breaking News
Loading...
Selasa, 11 November 2014

Perawat RSUD AKO Langgar Prosedur




Infodesaku | Pasangkayu, Mamuju Utara - Obat  merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan juga pencegahan  terhadap suatu penyakit, Penentuan obat untuk pasien adalah wewenang dari dokter, tetapi para perawat dituntut untuk turut bertanggung jawab dalam pengelolaan obat tersebut. 
Mulai dari memesan obat sesuai order dokter, menyimpan dan meracik obat sesuai order hingga memberikan obat kepada pasien dipastikan bahwa obat tersebut aman bagi pasien  dan mengawasi akan terjadinya efek samping  dari pemberian obat tersebut pada pasien. 

Karena hal tersebut maka perawat dalam menjalankan perannya harus dibekali dengan ilmu keperawatan  sesuai UU No. 23 th. 1992 pasal 32 ayat 3,Namun kesempatan ini di manfaatkan oleh oknum perawat di RSUD Ako Pasangkayu,Mamujun Utara ,Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan dari suami pasien bahwa ada obat yang ditawarkan oleh perawat yang tidak jelas obat tersebut diambil dimana dan ketika obat itu diserahkan kepada keluarga pasien perawat tersebut meminta tebusan obat tersebut seharga Rp.1.950.000 padahal perawat tahu kalau pasien adalah peserta BPJS.karena mengharapkan kesembuhan terhadap istrinya maka ia berupaya untuk menebus obat tersebut “ saya membayar karena saya ingin istri saya sembuh seperti semula meskipun saya harus memimjam kepada tetangga saya pak “ kata jasman suami pasien tersebut.


Dalam pemberian resep obat yang aman kepada pasien,dokter dan perawat sangat perlu memperhatikan prinsip 6 benar dalam pemberian obat  yang dianggap lebih tepat untuk perawat.Yaitu klien yang benar, obat yang benar, dosis yang benar, waktu yang benar.

Rute yang benar dan ditambah dengan dokumentasi yang benar rekam medis dari prinsip ini hampir semuanya dilanggar oleh oknum perawat tersebut karena melakukan kesepakatan dengan keluarga pasien untuk membeli obat diluar ketentuan yang ada di rumah sakit tersebut.

Diduga obat itu berasal dari obat yang dipasarkan dengan sistem MLM karena dilabel obat tersebut tertera tulisan,” Tidak dijual bebas hanya dipakai dalam kalangan sendiri “

Dalam pengembangan hasil Investigasi wartawan infodesaku yang menanyakan kepada perawat lain yang ada dirumah sakit tersebut mengatakan, bahwa mereka juga baru tahu kalau keluarga pasien membayar tebusan untuk obat tersebut, begitu juga saat dikomfirmasi salah satu petugas BPJS mengatakan bahwa ada aturan untuk kwitansi yang dibayarkan oleh BPJS, ”jadi yang di bayarkan adalah obat yang melalui resep dokter itupun obat yang terdaftar “ ujarnya.

kepala rumah sakit ketika akan di komfirmasi di ruangannya tidak berada di tempat dan sedang menghadiri acara di tempat lain,Bersambung. | ANDI ASWAN
 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved