Breaking News
Loading...
Senin, 17 November 2014

Pemilik Laptop Maafkan Artis FTV

Infodesaku - Belitung 
ARTIS film televisi (FTV), Tiffany Jane (19) dan tiga rekan prianya lolos dari perkara pencurian tas berisi laptop Toshiba series limited edition dan handphone BlackBerry tipe 9230.
Korban telah mendatangi Mapolres Belitung dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pencurian yang terjadi di terminal penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) ini.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Joko Handono mengatakan korban yakni pegawai BPKP Wilayah Babel, Yulius telah bertemu dengan orangtua Nur San Deep (24) dan Irhamsyah Maulana (23). Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini dan memaafkan perilaku keempat orang ini.

"Mereka (Tiffany Jane, Nur San Deep dan Irhamsyah Maulana) sekarang sudah pulang ke orangtuanya. Untuk perkara laptop dan Hp itu, kemarin korban sudah bertemu dengan ketiganya termasuk orangtuanya. Korban tidak melapor dan sudah memaafkan ketiganya," ujar Joko Handono kepada wartawan, Senin (17/11).

Sebelumnya polisi menemukan laptop dan Hp milik korban di dalam koper milik Tiffany saat dilakukan pemeriksaan. Gilang sempat mengakui dirinya yang mengambil tas tersebut di terminal Bandara Soetta dalam perjalannya ke Belitung kepada Media beberapa waktu lalu. Namun ia berniat mengembalikan tas tersebut kepihak bandara saat disiarkan pengumuman kehilangan.

Salah seorang rekannya melarang Gilang mengembalikan tas tersebut karena dianggap sudah kepalang tanggung. Dalam perjalanannya, tas tersebut dipindahkan ke dalam koper milik artis yang seharusnya ikut syuting film Tiara dan Jin Botol di Belitung dan Beltim. Gilang juga sempat membantah telah memindahkan laptop dan Hp tersebut ke dalam koper milik Tiffany.

Meskipun begitu, Joko Handono tetap menyatakan ketiga orang selain Gilang tidak terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga telah membuat surat penyataan kedua belah pihak tidak menuntut atas perkara ini. Anehnya Joko Handono juga menyebutkan Tiffany, San Deep dan Irhamsyah hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus narkoba yang ditemukan.

"Mereka memang tidak terlibat dan kita juga sudah buatkan surat pernyataan perdamaian masing-masing. Termasuk juga untuk perkara narkoba, mereka tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi," sebut Joko Handono. | ADM
 


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved