Breaking News
Loading...
Selasa, 11 November 2014

PT. TPP kebun Air molek Riau merambah Hutan tanpa izin, Pemerintah Kabupaten Inhu Diam





Infodesaku | Riau - Adanya kelebihan lahan hasil ukur ulang yang dilakukan Tim ukur dari Pemkab Inhu yang diketuai Sekda R. Erisman dengan menggunakan dana APBD Tahun 2012 sebesar Rp. 240.000.000,00 ( Dua ratus empat puluh juta rupiah) diduga Pemkab dan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Riau tidak menindak lanjuti kelebihan lahan perkebunan Kelapa sawit yang dikuasai HGU nya oleh PT. Tunggal Perkasa Plantations ( PT.TPP ) kebun Air Molek anak Perusahaan dari PT. ASTRA AGRO LESTARI GROUP yang berkantor di Jakarta dengan kelebihan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1000 Ha.

Hatta Munir selaku Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu Riau meminta kepada BPK segera turun tangan untuk menindak lanjutinya, karena BPK punya wewenang dalam penyelamatan kerugian keuangan Negara, termasuk penyelamatan atas terjadi alih fungsi kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Lebih lanjut Hatta mengatakan Perbuatan kejahatan yang di lakukan PT.TPP sudah patut mendapat ganjaran hukuman, sebab kekayaan Negara dari penghasilan tegakan  kayu hutan ratusan bahkan ribuan M³ telah hilang begitu saja, dan selama 35 tahun kelebihan lahan yang dikuasai PT.TPP berupa kewajiban membayar pajak PBB, PPH tentu juga mereka tidak melakukan pembayaran kepada Daerah sebagai pemasukan Keuangan Pemerintah Kabupaten  Indragiri Hulu Riau.

Berdasarkan hasil investigasi dan data yang kami himpun persoalan tersebut terindikasi salah satu kejahatan korupsi jika PT. TPP  tidak memenuhi kewajiban, ini tidak boleh dibiarkan kata Hatta Munir, BPK Wajib melaksankan amanat konstitusi dalam penegakan hukum apabila Pemkab dan DPRD Inhu tidak mampu berbuat dan menindak secara hukum kejahatan yang merugikan negara, kejahatan pengerusakan hutan yang di alih fungsikan oleh PT.TPP hingga kini belum tersentuh dengan hukum. Ujar Hatta.

Diakhir wawancara Hatta menduga ada oknum Pemkab Inhu yang terkait telah membiarkan masalah ini, ada dugaan telah terjadi konspirasi alias kong kalengkong dengan PT.TPP, Hatta berharap dengan Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Ir.H.Jokowi – Jusuf Kalla agar dapat menegakkan Supremasi Hukum dalam pemberantasan pengerusakan hutan yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha perkebunan sawit secara semena-mena  terlebih tanpa ada izin pelepasan kawasan, ujar Hatta kepada Infodesaku. | PARYONO

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved