Breaking News
Loading...
Selasa, 20 Januari 2015

BUPATI MATRA UNDANG KAJATI SULSELBAR SILATURAHMI DI KEDIAMANNYA



INFODESAKU | Pasangkayu,Matra. Sebelum melakukan gelar inspeksi rutin di Kejari Matra Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Suhardi,SH.,MH, Selasa (20/01/15) memenuhi undangan silaturahmi Bupati Mamuju Utara di Rujab Bupati Matra. Kedatangan Kajati bersama rombongan disambut oleh Bupati Matra Ir.H.Agus Ambo Djiwa,MP bersama jajarannya,serta ketua komisi I DPRD Matra Saipuddin A.Baso,SE,.M.Si dan Ketua Komisi III DPRD Matra H.Uksin Jamaluddin,SH,.M.Si.
Hadir pula dalam acara silaturahmi itu Wakil Bupati Matra Drs.H.Muhammad Saal,Sekkab Matra Drs.H.Muh.Natsir,MM,Kapolres Matra AKBP Raspani,SIK,Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu,Kejari Matra,Kepala LP Matra serta Koramil Pasangkayu.

Dalam acara silaturahmi itu di lakukan tatap muka dengan jajaran pemerintahan dan SKPD serta seluruh camat sekabupaten Mamuju Utara,Bupati dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sulselbar karena sudah bersedia memenuhi undangan silaturahmi,secara singkat Agus menyampaikan bahwa ada keinginan Pemerintah merubah nama kabupaten Mamuju utara menjadi Pasangkayu,Ia juga menyampaikan usia Matra yang memasuki 12 tahun dan dihuni oleh 215 ribu penduduk dari berbagai etnis dan suku yang hidup rukun,damai,aman dan kondusif yang juga terkenal dengan daerah transmigrasi terbesar di Sulawesi serta melaju dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 14,47 % dengan pendapatan perkapita 21 juta pertahunnya.
Kajati juga ungkapkan kebahagiaannya atas sambutan bupati beserta jajaran,Suhardi hanya berpesan agar dalam melakukan tugas dan aktivitas sehari – hari sedapat mungkin melakukan hal yang baik dan benar saja serta mengajak semua yang hadir pada acara itu untuk menghindari perbuatan melawan hukum seperti korupsi dan narkoba.Sebelum acara itu berakhir dilakukan tukar cinderamata antara Bupati Matra dan Kajati Sulselbar dilanjutkan foto bersama.(Andi Aswan)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved