Breaking News
Loading...
Sabtu, 17 Januari 2015

Perbaikan Kesejahtraan Perangkat desa di Blora.

Infodesaku | Blora - Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada 4 hal yang menjadi pertanyaan para perangkat desa, yakni penghasilan tetap perangkat desa, masa jabatan, status tanah bengkok, kesejahteraan termasuk didalamnya terkait BPJS.

“Tanggal 30 Desember kami menghadap Gubernur, setelah itu Gubernur menghendaki ada pertemuan besar Bupati dan PPDI se Jateng dihadrkan pula Dirjend PMD diskusi implementasi UU Desa,” kata Budi Kristianto Sekjen Perasatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jateng saat menyampaikan sambutan pada acara HUT PPDI tingkat Kab. Blora di pendopo rumah dinas Bupati, Rabu (14/1).
Lanjutnya, PPDI diminta menyampaikan daftar inventaris yang dihadapi. Pada tanggal 8 Januari, jelasnya PPDI menghadap Gubernur dalam hal ini diwakili Asisten I dan Kepala Biro Pemerintahan.
Keempat hal yang disampaikan yakni agar penghasilan kepala desa serendah-rendahnya UMK, namun demikian implementasi di masing-masing daerah berbeda karena keterbatasan anggaran. Hanya ada 3 kabupaten yang memberlakukan serendah-rendahnya UMK, yakni Boyolali, Magelang dan Wonogiri. Untuk status tanah bengkok tetap digunakan gaji kepala desa atau perangkat desa. Sedangkan terkait kesejahteraan perangkat desa juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jaminan lainnya yang sah termasuk jaminan kesehatan yang diintegrasikan dengan BPJS.
Bupati Blora Djoko Nugroho mengungkapkan Tahun ini ADD Kabupaten Blora sebanyak 120 milyar lebih untuk 271 desa termasuk tunjangan perangkat desa. Menurutnya, ideal  Penghasilan kepala desa paling tidak dua kali UMR. Sekretaris 70 persen dari gaji kepala desa atau minimal sama dengan UMR.
“Itu baru tunjangan tetap belum lagi bengkok seperti biasanya. UMR Kabupaten Blora Rp. 1.180.000,- lebih besar dari Grobogan, Rembang, Ngawi dan Jepara, Bupati Blora juga mengingatkan setelah kesejahteraan meningkat kewajibannya sebagai abdi masyarakat juga harus lebihditingkatkan lagi dan semestinya lebih semangat belerja " Tandasnya lagi.
Senada Bupati Blora Djoko Nugroho, Ketua DPRD Kab. Blora, Bambang Susilo mengatakan APBD Blora masih dalam tahap membuat RKA ditingkat SKPD, selama kurun waktu 12 hari harus selesai sehingga tanggal 19 Januari bisa dilakukan penetapan paripurna RAPBD. Jika tidak selesai maka belum bisa penetapan APBD".
Menanggapi harapan PPDI Kabupaten Blora terkait BPJS, bisa dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Blora apakah masih bisa disisipkan, namun demikian ingatnya, kaitannya anggaran bahwa kebutuhan daerah luar biasa maka perlu penyesuaian. Aras.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved