Breaking News
Loading...
Minggu, 22 Maret 2015

BPBD Kabupaten Bogor Genjot Program Desa Atau Keluarahan Tangguh Bencana


Infodesaku | Bogor
Desa/kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang mempunyai kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  24  Tahun  2007   tentang  Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 Tentang  Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Nomor 1/IX/kpts/PKPK/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Kabupeten Bogor.

Dengan konsep dasar masyarakat tangguh bencana, yakni Masyarakat tangguh dapat menyerap guncangan dan tekanan, baik melalui adaptasi atau resistensi/bertahan, Mampu mempertahankan struktur kegiatan sosial dan terus berfungsi bahkan dalam keadaan bencana serta Dapat memulihkan diri dan melenting balik setelah kejadian-kejadian yang merugikan akibat bencana,
Maka masyarakat akan menjadi pelaku dalam penanggulangan bencana karena, masyarakatlah yang langsung mengahdapi bencana, hal itu tidak dipungkiri jika seringkali pertolongan datang terlambat sehingga pada saat kritis harus mampu menolong dirinya sendiri dan orang disekitarnya.

Adapun Sasaran desa/kelurahan tangguh bencana, yakni masyarakat baik individu maupun kelompok yang tinggal di daerah berisiko bencana dan memiliki kepedulian terhadap penanggulangan bencana di wilayahnya.

Hal itu dilakukan pada tingkat Pemerintahan desa/kelurahan di lokasi berisiko bencana yang belum memiliki kebijakan, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Pencarian dana yang didapat dari bantuan yang bersumber dari Kelompok dunia usaha, perguruan tinggi, dan LSM yang memiliki kepedulian dalam penanggulangan bencana di wilayah desa/kelurahan tangguh bencana.

Untuk menentukannya Desa/Keluarahn tangguh bencana diperlukan Pertimbangan  dalam penentuan lokus desa/kelurahan tangguh bencana, data yang dapat dijadikan acuan untuk menentukannya antara lain, data risiko bencana desa/keluarahan di Kabupaten Bogor,
hasil rekomendasi lokakarya juknis desa/kelurahan tangguh bencana.

Adapun lokasi yang dijadikan desa/kelurahan tangguh bencana Kabupaten Bogor harus memiliki persyaratan, seperti Desa/kelurahan  yang memiliki risiko bencana sesuai dengan hasil analisa risiko bencana serta adanya kesiapan, partisipasi aktif dan peran serta masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk Satgas PB.

Dan yang paling penting adalah adanya dukungan dari pemerintahan kecamatan dan desa/kelurahan setempat, hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan desa/kelurahan tangguh bencana dan belum tersedianya atau kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

Berikut adalah data Desa/kelurahan tangguh bencana yang telah dilaksanakan pada tahun 2013, seperti Kel. Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong (Didanai : APBD Kab. Bogor), Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Didanai : IOM (International Organization for Migration ), Desa Cipayung Kec. Megamendung (Didanai : IOM ) dan Desa Cijayanti Kec. Babakan Madang. (Didanai : IOM sedangkan Desa/kelurahan tangguh bencana Desa Gunung Geulis Kec. Sukaraja (Didanai : APBD KAb. Bogor) telah dilaksanakan pada tahun 2014.
Adapun Rencana tahun 2015 BPBD Kabupaten Bogor akan mengadakan pendampingan /penguatan kapasitas Desa/Kelurahan Tangguh Bencana yang telah dibentuk sebanyak 5 desa/kelurahan yakni : Kel. Pondok Rajeg, Kel. Karang Asem Barat, Desa Cijayanti, Desa Cipayung dan Desa Gunung Geulis.

Tahun 2015 BPBD Kab. Bogor akan melakukan pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sebanyak 1 desa/kelurahan.

Menurut Yous Sudrajat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bogor, mengatakan, agar Desa/Kelurahan yang akan dipilih menjadi Desa/Kelurahan Tangguh bencan harus melalui beberapa tahapan, seperti Persiapan, penentuan target lokus desa/kelurahan tangguh bencana, sosialisasi kegiatan kepada pemangku kepentingan, dan pendaftaran/perekrutan calon anggota satgas PB desa/kelurahan tangguh bencana.

Lebih lanjut Yous menjelaskan jika setelah ada penentuan tentunya harus melalui mekanisme pembentukan, dan kelompok Tangguh BEncana akan diberikan pelatihan PB dasar untuk aparatur dan tokoh masyakarat, pelatihan dasar satgas PB meliputi meteri : kaji cepat, pertongan, penyelamatan dan evakuasi, dapur umum dan logistik, pemetaan partisipatif. Ujar Yous.
Adalah Penyelenggaraan kegiatan pra bencana, kegiatan tanggap darurat, dan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi

Bencana itu yang mengurusi bukan hanya Pemerintah saja, maka kami menyarankan para kelompok tangguh bencana turut proaktif mencari  bantuan Pendampingan, serta harus memulai melakukan langkah sinergi, dengan cara penguatan kelompok usaha, pembinaan manajerial, operasional dan produktivitas usaha dan pemulihan kemandirian. Kata Yous memberi pengertian


Diakhir wawancara, Yous memberikan pemahanan jika Persyaratan peserta kegiatan Desa/Kelurahan Desa Tangguh yakni harus memiliki kepedulian terhadap penanggulangan bencana, Pria/wanita diutamakan berusia : 20 – 50 tahun, Berdomisili di desa/kelurahan setempat dan Mempunyai integritas, motivasi terhadap komitmen diri sendiri untuk menjadi relawan dan komitmen terhadap proses desa/kelurahan tangguh bencana. | YAS

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved