Breaking News
Loading...
Sabtu, 23 November 2013

Penertiban PKL dan Anjal di Depok

Infodesaku I Depok - Sebagai bentuk penegakan Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum diwilayah Kota Depok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban terhadap PKL dan Penjangkauan Anak Jalanan/Geladangan Pengemis.


Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2013 dipimpin Kabid. Keamanan dan Ketertiban Sat.PolPP Kota Depok
Lokasi kegiatan penertiban PKL di sepanjang Jl. Raya Margonda sedangkan penertiban anjal dan gepeng di Jl. Raya Margonda, Jl. Raya Arif Rahman Hakim, Jl. Raya Nusantara, Jl. Dewi Sartika, Jl. Raya Kartini dan Jl. Raya Ir. H. Juanda.
 Penertiban Pedagang Kaki Lima :
Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai pagi hari disepanjang Jl. Raya Margonda khususnya di sekitar Terminal Depok yang merupakan titik rawan PKL.
Para PKL yang berjualan di daerah larangan lapaknya langsung di bawa ke Kantor Sat.Pol PP untuk dilakukan penyitaan dan pemiliknya juga diarahkan kekantor Sat.PolPP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS Sat.Pol PP mengingat para PKL ini akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan pada hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2013 di Pengadilan Negeri Depok. Jumlah PKL yang berhasil diamankan pada penertiban 13 lapak PKL.
Penertiban Anjal dan Gepeng :
Kegiatan penertiban dilakukan pada sore hari, mengingat berdasarkan pengawasan yang kami lakukan anjal dan gepeng mulai marak pada sore hari.
Kegiatan diawali dengan apel di Kantor Sat.Pol PP kemudian Tim dibagi menjadi beberapa Tim dan kemudian langsung melakukan penyisiran di beberapa titik rawan PMKS sebagaimana tersebut diatas.
Penertiban kali ini berhasil menjaring 11 PMKS terdiri dari 9 orang pengamen dan 2 orang kurang waras (mengalami gangguan kejiwaan), untuk para pengamen alat musiknya di sita untuk memberikan efek jera agar mereka tidak lagi turun kejalan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Setelah didata mereka diberikan arahan dan selanjutnya di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pada hari Jumat pagi, tanggal 22 Nopember 2013 Sat Pol PP berhasil mengamankan 1 orang pengemis dan 1 orang pengamen. (Moel)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved