Breaking News
Loading...
Kamis, 14 Agustus 2014

Polres Belitung, Ringkus DPO Asal Damar Belitung,Buronan Polda Metro Jaya

Infodesaku | Belitung - Polres Belitung akhirnya berhasil menangkap buronan yang selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polda Metro Jaya beranisial Yn (41) . Berkat adanya nformasi Polda Metro Jaya Yn ditangkap Tim buser Satreskrim Polres Belitung.

Yn ditangkap ditempat persembunyanya di Desa Simpang rusa,Kecamatan Membalong . Yn yang diduga melakukan tindak pidana penipuan,penggelapan,pemalsuan dan Money laundry (pencucian uang).

AKP Joko Handono selaku Kasat Reskrim Polres Belitung menjelaskan bahwa Pihaknya mendapatkan imformasi adanya DPO dari Polda Metro Jaya yang bersembunyi diwilayah hukum Polres Belitung .Setelah melakukan investgasi penyelidikan secara intensif selama dua hari,Polisi memastikan DPO tersebut merupakan target yang memang sudah lama dicari Polisi.

”Imformasi dari Polda Metro Jaya adanya DPO di treskrimsus yang bersembunyi di daerah Membalong dan penyelidikan secara intensif yang kita lakukan memastikan ciri ciri sama maka pada hari jumat(8/8) yang lalu kita tangkap ditempat persembunyiaan,”jelas Joko kepada Media ini(12/8).

Impormasi yang media ini dapatkan Yn ,wanita yang diamankan tersebut merupakan warga asal Desa Damar,Belitung timur yang selama ini menetap dijakarta.Ketika menjadi buronan Yn bersembunyi di rumah saudaranya di Damar dan di desa simpang rusa. Bahkan dalam pelarianya tersangka sering bolak balik Jakata -Belitung.

Atas laporan para korban melapor ke Polda Metro Jaya akibat ulah Perempuan Yn perantau asal Beltim itu .Polda Metro jaya mengembangkan kasus ini .Adapun total yang diderita korban diperkirakan mencapai 5 Miliyar .

Menurut Joko Handono pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,Pasal 378 KUHP tentang penipun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak pidana pencucian uang(momey laundry),”jelasnya pada Media ini .

Aksi yang dijalankan Pelaku Yn kata Joko pelaku melancarkan bujuk rayu untuk memperdaya kornban.Dari bujuk rayunya itu para korban mempercayai pelaku dan tanpa disadari telah tertipu dan kehilangan hartanya .Namun Joko tidak menyebutkan secara pasti jumlah kornban yang berhasil ditipu Perempuan Yn yang berasal dari Damar, Beltim ini .,”pungkas Joko .

Dengan telah ditangkapnya Yn dari kepolisian Polres Belitung yang sempat diamankan selama 24 jam di Mapolres.Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjemput pelaku Yn pada sabtu(9/8) lalu dibawah ke Jakarta.Dan sekarang kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya.

”Perwira Distreskrimsus Polda Metro Jaya.Dan kita hanya membantu mengamankan saja.Jadi tetap kasus ini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya,”kata Joko kepada Media ini. Adiya -B

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved