Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Oktober 2014

Diduga Penipuan, Dua Oknum Pejabat Beltim Ditahan

Infodesaku | Tanjunggpandan - Dua pejabat Pemkab Belitung Timur (Beltim) yang menjadi terdakwa kasus penipuan perusahaan pertambangan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cerucuk, Badau usai mengikuti sidang pertama, Selasa (14/10). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Ronald Salnofry Bya memutuskan untuk menahan kedua terdakwa menjadi tahanan negara.

Hakim menilai, penahanan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Beltim, Fahrizal dan Kabid Pertambangan Umum, Suparta diperlukan dan memenuhi unsur subyektif dan obyektif pasal yang dikenakan. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang tindak penipuan yang dilakukan bersama-sama.

"Subyektifnya jangan sampai terdakwa kembali melakukan hal yang sama, kalau merusak barang bukti kamim nilai tidak. Unsur obyektifnya jangan sampai terdakwa melarikan diri," sebut Humas PN Tanjungpandan, Andre N Partogi kepada Media, Selasa (14/10) usai sidang.

Andre menjelaskan, tindak penipuan yang dilakukan para terdakwa kepada PT Maju dengan iming-iming perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir. Setidaknya tiga IUP milik PT Maju bernomor 79, No 80 dan No 81 telah habis masa berlaku. Untuk itu kedua terdakwa meminta bantuan pelaksanaan seminar yang diselenggarakan terdakwa.

"Karena ada seminar Fahrizal minta bantuan Iwan Arif dari pihak Direksi PT itu Rp 10 juta. Tapi dibilang kurang. Akhirnya Rp 20 juta. Uang itu diserahkan orang PT itu namanya Munawaroh ke orang Distamben namanya M Muklis," papar Andre.

Pada saat yang sama, terdakwa dua yakni Suparta menunjukkan dokumen perpanjang IUP perusahaan tersebut ke rekan Iwan Arif. Dokumen tersebut masih kurang lengkap karena tidak adanya RKAB. Terdakwa menawari pihak perusahaan untuk melengkapi persyaratan tersebut dengan biaya Rp 50 juta.

"Kemudian mereka (korban) pulang. Terus Iwan Arif telpon Suparta, ditawar jadi Rp 40 juta per dokumen. Itukan ada tiga dokumen. Kemudian Iwan setor 40 juta sebagai DP untuk tiga dokumen itu. Kemudian setor ke BCA rekening Suparta Rp 40 juta, ketiga setor ke BCA rek Suparta Rp 40 juta," jelas Andre. | ANDAMA SY

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved