Breaking News
Loading...
Selasa, 19 Agustus 2014

Kajari Belitung Panggil 25 Anggota Dewan setelah Sekwan jadi tersangka

 Nova Elida_Saragih, SH.MH
Kajari Tanjungpandan
Infodesaku | Belitung - Masih terus bergulir kasus SPPD fiktip di jajaran DPRD Kabupaten Belitung,Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Belitung telah menetapkan tersangka SekwanDPRD Kabupaten Belitung ”Kristianto DW” .

Dan dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Tanjungpandan akan segera memanggil Anggota DPRD Kabupaten Belitung yang diduga menggunakan SPPD fiktip untuk dimintai keterangan sebagai saksi .

Ketika ditemui wartawan(14/08/2014),Kajari Tanjungpandan Nova. Elida Saragih,SH,MH dan didampngi Ardian selaku Kasih Intel Kejaksaan Tanjungpandan mengatakan: Dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa Anggota DPRD Kabupaten Belitung yang telah menggunakan SPPD fiktip sebagai saksi .

Sekarang ini masih dalam tahap pemberkasan dan menghitung kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan kasus SPPD fiktip di jajaran DPRD Kabupeten Belitung.”Belum anggota DPRD Belitung yang dipanggl sebagai saksi,dalam mnggu ini akan kita panggil Anggota Dewan yang menggunakan dana SPPD Fiktip sebagai saksi untuk mendapatkan keteranganya ,Saat ini baru Sekretaris Dewan(sekwan) yang kita tetapkan sebagai tersangka.Sedangkan saksi lain yang sudah kita minta keteranganya adalah dari Agen perjalanan atau Travel,Hotel dan Staf DPRD Kabupaten Belitung,inipun juga dalam tahap pemberkasan,”terang Ardian .

Saat ini Jaksa masih menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus SPPD fiktip ini.Jadi untuk penetapan tersangka lain masih menunggu keterangan saksi dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup 25 anggota dewan kabupaten Belitung akan ditetapkan sebagai tersangka baru mendampingi Sekwan Kristianto DW .

Menurut Ardian,”Jaksa diperbolehkan untuk menghitung sendiri kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari hasil korupsi,bahkan bukan tidak mungkin jika ada bukti akan ada tersangka baru dikasus SPPD fiktip ini .”Kata Ardian .

Sedangkan Kajari Tanjungpan ini memaparkan kepada wartawan,untuk saat ini Kejaksaan masih kurang bukti untuk menetapkan tersangka lainya,karena Sekwan ini tutup mulut tidak mau bicara siapa siapa saja yang melakukan perjalanan Dinas Fiktip.,tapi walaupun demikian kita akan memanggil anggota Dewan sebanyak 10 orang untuk menjadi saksi dimintai keterangan .

”10 orang anggota Dewan yang akan kita panggil sebagai saksi untuk dimntai keteranganya .Dari hasil keteranan 10 orang tadi,kita akan mendapatkan kesimpulan apa nantinya akan ada penambahan pelaku baru,atau hanya Kristianto (sekwan) sebagai pelaku,”terang Kajari seorang cewek itu .

Menanggapi Kasus ini,beberapa masyarakat yang ditemui Info Desa,com  ini,berharap kasus ini segera mungkin untuk dituntaskan yang gunanya untuk menghindari celah lain .dan sangat dimungkinkan ada tersangka lain,”jelas Edy. | ADIYA B

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved