Breaking News
Loading...
Kamis, 16 Oktober 2014

BPMD Kab. Matra Siap Kawal dan Sukseskan Pelaksanaan UU Desa

Infodesaku | Matra, Sulbar - Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditemui wartawan Infodesaku di Ruang kerjanya (29/9) Dalam Keterangan Pers-nya bahwa yang telah dilakukan terkait Pelaksanaan Undang Undang No.06 Tahun 2014, Untuk BPMD Kabupaten Mamuju Utara saat ini telah melakukan beberapa persiapan, (1). Melakukan Sosialisasi bersama Kepala Desa, dan dalam waktu dekat ini kami akan memberangkatkan semua kepala desa untuk menghadiri  Bimbingan Teknis (Bintek) dari Undangan Dirjen BPMD di Jakarta. Kami akan membahas penuh tentang Undang Undang desa. No. 06 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tentang Kelembagaan desa dan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 2014 Tentang keuangan desa setelah itu nantinya kita menindaklanjuti dengan melakukan berapa persiapan antara lain menyiapkan regulasi rencana peraturan daerah untuk mendukung Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. 

Sehingga nantinya benar benar dalam hal penerapannya agar dapat berjalan dengan baik.
Hal lain yang akan kami lakukan tentunya selain program ini pada Tahun Anggaran 2015 kami akan melakukan asistensi anggaran dalam hal melakukan pendampingan bagi para kepala desa dalam menyusun Rancangan APBD Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa dengan melakukan asistensi Anggaran. Tentunya kami akan mengawal para kepala desa atau mendampingi sehingga dalam perumusan perencanaannya nanti berjalan sesuai dengan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU desa serta Peraturan pemerintah (PP). Tentunya yang lain juga untuk tahun 2015 ini kita juga telah menganggarkan tentang profil desa tentang suatu persyaratan nantinya bahwa setiap desa harus memiliki profail desa,itu juga telah kami anggarkan dan semua akan rampung diawal tahun 2015 nanti. Karena profail data itu secara online masuk data itu ke pusat karena itu adalah salah satu syarat untuk mengukur bagaimana kemampuan dan keberadaan desa itu, baik dari segi potensi jumlah penduduk atau luas wilayah, jarak atau tingkat kemiskinan desa.

Dan kalau kita melihat dalam UU desa ini ada 2(dua) sumber pendanaan nantinya, Baik itu Anggaran Desa yang bersumber dari APBN maupun dari APBD dan itu nanti tetap kita akan melakukan kordinasi lagi bersama Bupati dan Sekda bagaimana Efektifnya nanti mengenai pagu anggaran tersebut yang diterima masing masing desa ditahun 2015 mendatang. Tapi persiapan lain yang menyangkut dengan itu kita telah melakukan persiapan utamanya dalam memberikan bimbingan teknis bagi para kepala desa terkait dengan Undang undang yang telah dilahirkan serta peraturan pemerintah.

Saat ini mengenai Administrasi desa sudah cukup berjalan dengan bagus dalam hal pengunaan dana alokasi desa masing masing desa untuk triwulan pertama dan triwulan kedua sudah di realisasikan dan saat ini sudah hampir 90% Rampung Laporan pertanggung Jawabannya dan sekaran tahap proses pencairan tahap kedua untuk triwulan III dan IV dan mudah mudahan dapat direalisasikan di bulan oktober ini. Dan bisa dirampungkan Laporan pertanggung Jawabannya di bulan September dan masuk bulan februari itu sudah selesai baik dari segi pertanggung jawaban pada bulan desember nantinya dan kami yakin bahwa setelah formasi pagunya sudah jelas baik itu dari pusat dan APBD sudah jelas sehingga pada bulan januari 2015 kita akan salurkan sesuai dengan mekanisme atau petunjuk juknisnya serta aturan yang berlaku. | ANDI Y

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved