Breaking News
Loading...
Minggu, 05 April 2015

APDESI Kabupaten Bogor Minta Perda Desa Direvisi

Infodesaku | Cibinong, Bogor
Pengurus APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bogor, mengadakan pertemuan dengan Pansus Desa di ruang rapat 1 gedung DPRD Kabupaten Bogor. Dihadiri Kepala BPMPD Kab. Bogor Roy Khoerudin, serta perwakilanBPD, PNPM dan kelompok UKM dari beberapa desa.
Pertemuan tersebut dilakukan, guna menyatukan persepsi merumuskan peraturan daerah mengenai  UU Desa No.6 tahun 2014 tentang desa. Nantinya, hasil rumusan-rumusan yang telah disepakati bersama dari pertemuan tersebut akan disampaikan pada tatanan Eksekutif dan Legislatif.

Ketika dimintai keterangan usai acara, Ketua APDESI Kabupaten Bogor, H. Amsori Setiawan menjelaskan, pada pertemuan pertama kali ini, diagendakan Pansus Desa mendengarkan dan menampung aspirasi kepala desa yang disampaikan oleh pengurus APDESI dan beberapa perwakilan dari beberapa desa.
“Meski pertemuan ini belum menemukan kesepakatan, namun pertemuan ini mempunyai makna yang positif. Sehingga kedepan ketika perda sudah di syahkan, Kepala Desa bersama jajarannya bisa menjalankan UU Desa No.6 tentang desa dengan baik”. terang Amsori.
Sementara itu Ketua Pansus Desa dari komisi 4 DPRD Kab. Bogor Egi Gunadi wibawa ketika ditemui, mengatakan,  kita membuka ruang untuk mendengarkan hal-hal yang nyata. Karena, ada kepala desa yang sekarang jadi anggota dewan, namun ada juga anggota dewan yang sebelumnya bukan kepala desa, jadi tidak tahu secara utuh bagaimana situasi yang dihadapai oleh kepala desa terkait realisasi dilapangan.

Lanjut Gunadi, lain hal nya jika berkaitan dengan pembangunan atau sebagainya, mungkin kami juga dulu pernah mengalami hal seperti itu. Jadi artinya kita akan dengar dan kita akan tindak lanjuti komunikasinya, sehingga diharapkan pada pertengahan April pembahasan pasal demi pasal tersebut bisa selasai.

Lebih lanjut, Gunadi menerangkan, dengan adanya perda ini kita ada pegangan hukum. yang jelas nantinya pemerintahan desa tinggal bagaimana caranya melaksanakan pembangunan di tingkat desa dengan baik dengan dana yang begitu besar.

“Dengan adanya pegangan hukum yang jelas, jangan sampai kepala desa ini mendadak dipersoalkan kebijakannya, karena ada ketidaksesuaian. Dengan perda yang jelas, jadinya tinggal mengikuti perda itu sebagai pegangannya. Sehingga harapannya timbul kesejahteraan, karena pembangunannya nanti berbasis desa”. ujar Gunadi.

Hal senada juga disampaikan Hendra Gunawan anggota Pansus desa dari komisi 4, karena dirinya memang orang desa, sehingga dirinya menginginkan dengan adanya perda ini, kemajuan suatu desa bisa lebih baik tentunya, khususnya di Kabupaten Bogor.

Dengan perda ini, diharapkan pemerintah desa bisa mensejahterakan desanya. Perda yang menyangkut UU Desa No.2 tahun 2014 ini kalau kita lihat, banyak sekali keuntungan untuk desa sehingga desa tersebut bisa berkemabang dan maju lagi. Pungkas Hendra. | INDES

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved